Metro Kendari

Komisi II DPRD Kendari Gelar RDP Bahas Keberadaan Pasar Mokoau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) tentang aduan Forum Pedagang Pasar Swadaya Mokoau terkait keberadaan pasar.

Pasar yang merupakan swadaya masyarakat yang berada di Kelurahan Mokoau, Nanga-nanga, Kota Kendari sementara melakukan pembangunan, namun diduga tak mengantongi izin.

Kabid Tata Ruang PU Kota Kendari, Seiko mengungkapkan ada beberapa catatan penting menjadikan dasar ketidaklayakan pembangunan Pasar Mokoau berdasarkan hasil keputusan Pemkot Kendari.

Adapun yang menjadi dasarnya yakni pasar wajib memiliki izin yang ada rekomendasi-rekomendasi tentang bagaimana pengelolaan pasar.

Selanjutnya, kajian tentang analisis dampak lingkungan, standarisasi jumlah penduduknya dan keterlibatan pemerintah dalam hal mengatur ataupun kerjasama.

“Serta kita tahu bersama bahwa di sana ada kantor pemerintahan provinsi yang menjadi salah satu wilayah strategis, yang menjadi pertimbangan itu dampak lingkungan yang akan timbul dari pasar itu,” ujarnya.

Setelah RDP, sebagai ketua rapat yang sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu, mengatakan, dari hasil RDP telah diputuskan akan dikaji kembali bersama anggota dewan lainnya.

Selanjutnya akan turun melakukan peninjauan lokasi.

“Jadi kami belum beri keputusan, karena harus melakukan peninjauan langsung di lapangan baru kami putuskan yang kemudian dilaporkan ke pemerintah kota,” ujarnya, setelah RDP di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Selasa (21/9/2021).

Di tempat yang sama, anggota Komisi II, Sahabuddin mengatakan terkait persoalan adanya keberadaan pasar swadaya Mokoa akan dibahas kembali bersama anggota dewan sehingga menghasilkan kebijakan.

Katanya, warga setempat menginginkan hadirnya pasar itu membantu perekonomian masyarakat, namun untuk membangun pasar tersebut perlu ada aturan dari pemerintah kota.

“Perlu kita memberikan pemahaman kepada masyarakat yang bergelut di dunia ekonomi itu harus mengikuti beberapa hal yang diatur oleh pemerintah baik itu dari surat perizinan sehingga kedua belah pihak baik pemerintah dan warga bersangkutan memiliki titik temu yang baik ke depannya,” ujarnya.

Direktur PD Pasar Kendari, Asnar, mengungkapkan dalam pengelolaan pasar tidak boleh dilakukan perseorangan yang tidak berbadan hukum.

“Karena disitu ada tarif dan retribusi lainnya yang harus dilakukan dan ini sebenarnya untuk melindungi pedagang nantinya,” ucapnya. (bds*)

 

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button