Kisruh Masalah Tanah, Orang Tua Adukan Anak ke DPRD Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan antara orang tua dan anak terkait tanah yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama menuturkan, RDP dilakukan didasari laporan Abdul Halip Ramba (mewakili orang tuanya) pada 24 April 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Mokoau dalam keterlibatannya menerbitkan alas hak baru atas kepemilikan tanah.
“Sebenarnya ini masalah orang tuanya dan anak. Dimana sang ayah memiliki tanah seluas 25 hektar, dan itu ada alas haknya sudah lama. Oleh anaknya (yang lain) tanpa sepengetahuan orang tuanya, membuat kronologis untuk menerbitkan penguasaan fisik baru di atas tanah itu yang telah mempunyai alas hak,” ungkapnya usai RDP, Selasa (30/04/2024) sore.
Dalam alas hak yang dikeluarkan oleh anaknya itu, ia membuat kronologis bahwa tanah tersebut adalah milik bapaknya. Tetapi, terhadap anaknya itu tidak ada pelimpahan hak dari orang tuanya.
Menurut hasil pertemuan itu, orang tuanya ingin sekali bertemu dengan anaknya, tetapi sang anak tidak mau bertemu orang tuanya. Bahkan anaknya pernah melaporkan orang tuanya ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil diskusi, rupanya anaknya telah menjual beberapa bagian dari tanah orang tuanya tersebut menggunakan alas hak yang baru.
“Anehnya, alas hak baru yang diterbitkan di atas alas hak bapaknya itu sudah dibatalkan oleh lurah sebelumnya. Kemudian lurah baru yang sekarang mengeluarkan lagi alas hak di atas tanah itu atas nama anaknya. Jadi sudah tiga kali keluar,” tambahnya.
Menurut keterangan Lurah baru, Aswan, kepada komisi 1 DPRD Kendari, anak tersebut pernah membawa sebuah putusan yang ternyata bukan putusan perdata, melainkan putusan pidana.
Inti dari putusan pidana itu adalah anaknya mencoba melakukan penggelapan tanah orang tuanya, sehingga itulah yang menjadi perselisihan antara keluarga.
Terkait hal tersebut, DPRD Kendari menyampaikan kepada Lurah Mokoau agar tidak lagi mengeluarkan surat terhadap objek tanah 25 hektar tersebut. Ia pun menyampaikan kepada pihak pertanahan untuk tidak mengeluarkan surat atau sertifikat di atas tanah itu.
Lawama mengaku akan mencoba komunikasi dengan Lurah Mokoau dan pihak pengadu secara persuasif untuk mencari “benang kusutnya” agar segera dituntaskan. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan