Metro Kendari

DPRD Sultra Bakal Telaah soal Pencopotan Kepala Sekolah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menelaah terkait persoalan pencopotan kepala sekolah (Kepsek) di Sultra.

Hal ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait SK Gubernur Nomor 231 tahun 2023 yang digelar DPRD Sultra bersama Sekda Sultra, Dikbud Sultra, BKD Sultra, Biro Hukum, serta kuasa hukum se-Sultra.

“Nantinya DPRD melalui Komisi I dan IV akan melakukan telaah, jadi nanti akan diluruskan mana yang salah dan diperbaiki hal yang salah atau keliru,” kata Wakil Ketua DPRD sekaligus selaku pimpinan rapat, Heri Asiku, Rabu (7/6/2023).

Lanjutnya, setelah DPRD melakukan telaah terkait persoalan ini maka ke depan akan ada semacam rekomendasi sehingga bisa diambil oleh pihak yang membutuhkan.

Heri menuturkan dalam proses telaah ini, DPRD telah memiliki master hukum di bidangnya untuk melihat persoalan tersebut dengan membentuk tim bersama Komisi I dan IV.

“Rekomendasi ini secepatnya akan ada, karena kami punya master hukum dan juga akan melibatkan dewan pendidikan untuk melihat persoalan ini,” ucapnya.

Ia berharap permasalahan ini segera terselesaikan dengan damai agar dunia pendidikan khususnya di Sultra bisa menjadi lebih maju.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Yusmin mengatakan keluarnya SK Gub 231 ini melalui proses prosedur yang benar sehingga tidak ada unsur inprosedural.

“Tentunya hal ini sesuai dengan proses prosedur yang benar karena ada waktu untuk diusulkan kepada gubernur kemudian menandatangani hal itu,” tuturnya.

Yusmin menjelaskan terkait persoalan ini kebetulan sudah masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka sudah masuk kepada administrasi negara sehingga masuk pada pokok perkara.

Selain itu terkait dengan petunjuk teknis (Juknis) tentang guru menjadi kepala sekolah, saat ini sesuai dengan aturan maka tidak ada sertifikat cakep, yang ada hanya sertifikat guru penggerak.

“Jadi sebenarnya permasalahan ini bukan tentang pelantikan dan pencopotan tetapi menata kepala sekolah. Kepsek ini diasesmen kemudian didekatkan jarak tempat tinggal dan sekolahnya agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum eks Kepala Sekolah, Sulaiman mengatakan apakah Dikbud membuat SK telah sesuai aturan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 dan juga Juknis tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.

“Karena kedua aturan tersebut harus diikuti sesuai dengan mekanismenya, apabila hal tersebut tidak dilakukan maka SK tersebut cacat secara hukum maupun dalam prosedurnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SK Gubernur Nomor 231 Tahun 2023 dinilai cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi dari pendapat kepala sekolah SMA/SMK se-Sulawesi Tenggara yang di nonjobkan.

SK ini juga dinilai melanggar Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang guru jadi kepala sekolah. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button