Metro Kendari

Ketua DPRD Kendari Pakai Randis saat Daftar Bacaleg, Begini Respon Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi soal penggunaan kendaraan dinas (Randis) Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, yang diduga dipakai tidak pada peruntukannya. Dimana sebelumnya, Ketua DPRD Kota Kendari ini terlihat memakai Randis nomor polisi DT 3 E saat ikut rombongan DPD PKS Kota Kendari mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Kendari, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Politisi PKS Kota Kendari ini juga diketahui kembali bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, mengenai fenomena seorang pimpinan DPRD menggunakan Randis ketika ada agenda partai, pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan.

Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Pertama pihaknya lebih dulu memproses apakah kasus ini layak atau tidak untuk diregistrasi sebagai temuan Bawaslu. Jika kemudian dalam proses itu memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi, maka selanjutnya pihak-pihak yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi.

“Kalau layak diregistrasi baru lanjut di tahapan klarifikasi,” ujarnya saat dihubungi awak media ini melalui wawancara telepon, Sabtu (13/5/2023).

Setelah dilakukan tahapan klarifikasi, baru masuk ke tahap kajian. Di tahap ini nanti ditentukan yang bersangkutan masuk kategori melanggar atau tidak.

Sahinuddin menerangkan memang di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 diatur soal penggunaan fasilitas negara atau Randis yang berpotensi melanggar ketika digunakan dalam agenda kepartaian.

Tetapi lagi-lagi ia menekankan bahwa apakah terpenuhi unsur dari pasal penggunaan Randis, akan dilihat dari hasil kajian akhir Bawaslu.

“Soal itu nanti di kajian akhir kami baru bisa kita simpulkan apakah memenuhi unsur atau apa tidak,” jelasnya.

I menambahkan, proses awal hingga pada tahap penyimpulan dari kasus di atas, Bawaslu membutuhkan 14 hari kerja.

“Yang jelas sekarang kami baru memulai proses awal. Kami punya waktu 7+7 (14 hari kerja) sampai pada kajian akhirnya, apakah ini pelanggaran? Kalau pelanggaran, ini pelanggaran apa? Nah itu saat kajian akhir baru kita bisa tentukan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button