Kepala SMKN 2 Kendari Diduga Tilep Dana Komputer dan Pecat Guru Senior
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang guru senior berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Anjas, harus menerima kenyataan pahit seusai dirinya dipecat atau dilepastugaskan sebagai tenaga pengajar di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari.
Kepada wartawan Detiksultra.com, Anjas mengatakan ia dilepastugaskan setelah menerima surat dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kendari, 9 Agustus 2021 lalu.
Sejak itu, pria yang dipercayakan sebagai instruktur otomotif SMKN 2 Kendari, sudah tidak diakui lagi pihak sekolah, utamanya Kepsek yang mengeluarkan surat pelepasan tugas.
Menurutnya, alasan Kepsek SMKN 2 Kendari melepastugaskannya karena ia belum memiliki legalitas atau rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengajar.
“Alasannya soal adminstrasi karena belum ada rekomendasi dari Dikbud untuk saya mengajar,” ujar dia, Kamis (19/8/2021).
Sementara ia kembali mengajar di sekolah setelah beberapa tahun bertugas di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, berdasarkan permintaan kepsek.
Anjas meyakini, bukan persoalan administrasi yang membuat dirinya dipecat, melainkan sikap kritisnya yang terus menerus digelorakan kepada kepsek tersebut.
Anjas bilang, sebelum ia dipecat, dirinya sempat menyoroti soal pengadaan fasilitas komputer laboratorium sekolah.
Dimana, laporan dana Kepala SMK Negeri 2 Kendari soal pengadaan fasilitas komputer yang bersumber dari dana BOS diduga tak sesuai angka sebenarnya.
Dijelaskannya, Kepsek melaporkan dihadapan guru bahwa untuk anggaran 20 unit komputer sekitar Rp160 juta, tapi yang dilaporkan ke pusat justru lebih dari Rp170 juta.
Anjas dan sejumlah guru SMKN 2 Kendari pun mempertanyakan sisa anggaran yang tak jelas peruntukannya.
Bahkan lanjut dia, pengadaan komputer juga tidak melalui prosedur proposal. Hal itupun memunculkan kecurigaan penyimpangan anggaran.
“Ini pengadaan komputer, lewat saja, tanpa ada proposal dan tanpa sepengetahuan kepala laboratorium komputer. Nah, ini yang saya coba kritisi, dan akhirnya saya dipecat,” katanya.
Atas pemecatan dan merebaknya dugaan penyimpangan anggaran sekolah ini, para guru SMKN 2, sepakat membuat petisi menolak pemecatan guru senior.
Anjas pun mendesak agar kepala sekolah segera diaudit perihal dugaan penyelewengan anggaran dan meminta mundur dari jabatannya.
“Kita sudah sebar petisi untuk tandatangan, para guru menolak saya dikeluarkan, dan kita guru juga minta pak KS diaudit dan mundur dari jabatannya,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Kendari, Mohamad Fadjar Sene saat dikonfirmasi, membantah semua tudingan yang diarahkan kapada dirinya.
Menurutnya, pemberhentian tugas instruktur otomotif tersebut dianggap sudah sesuai prosedur karena selama ini belum ada rekomendasi resmi penempatan guru bersangkutan dari Dikbud Sultra ke SMKN.
“Saya jabat Kepsek disini sejak Oktober, tapi saya belum terima dia seluruhnya, apalagi belum ada rekomendasi resmi penempatannya dari Dikbud Sultra ke SMKN 2,” katanya.
Menyinggung tudingan maraknya penyimpangan anggaran fasilitas sekolah, Muhammad Fadjar justru meminta adanya pembuktian.
“Silahkan buktikan kalau ada dana menyimpang, saya sudah bekerja sesuai prosedur,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via