Metro Kendari

Kementerian ESDM Didesak Bekukan IUP PT Ceria Nugraha Indotama Usai Ditetapkan Tersangka Korporasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) belum lama menetapkan tersangka kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Salah satu yang ditetapkan tersangka yakni korporasi PT CNI, yang mana Kejagung RI menyita uang senilai Rp401 miliar dari PT CNI. Penetapan tersangka itu mendapat apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman.

Kendati demikian, Bonyamin mengatakan, dalam penegakan tidak hanya penetapan tersangka, tetapi aparat penegak hukum mesti menjalankan proses lainnya, seperti pembekuan sementara IUP PT CNI yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menegaskan regulasi itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

“Berdasar ini, apabila pemegang IUP disangka melakukan pidana maka dicabut sementara atau dibekukan. Jadi yang membekukan Kementerian ESDM atas perintah Kejagung,” tegas Bonyamin, Senin (05/10/2026).

Sedangkan IUP dapat dicabut secara permanen apabila korporasi secara terbukti sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Hal itu diatur pada Pasal 188 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 dan regulasi sektoral, seperti Permen ESDM terkait RKAB.

“Pencabutan dapat langsung dilakukan tanpa peringatan bertahap apabila pemegang IUP OP terbukti melakukan tindak pidana, dinyatakan pailit, atau tidak menyampaikan/melaksanakan permohonan persetujuan RKAB selama dua tahun berturut-turut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 25 September 2026 lalu, Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka, PT CNI sebagai tersangka korporasi, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018. Kemudian NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, dan MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.