Categories: Metro Kendari

Kemenkumham Sultra Minta Pemda Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM– Sebagai upaya proteksi potensi kekayaan alam Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sultra menyelenggarakan “Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sulawesi Tenggara” di Villa Nirwana, Baubau pada Senin(19/02/2024).

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Sultra, Hidayat Yasin, mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra termasuk Pemda Baubau untuk identifikasi dan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal karena kayanya budaya yang ada di daerah ini perlu untuk perlindungan dalam kekayaan intelektual tersebut.

“Kami (Kanwil Kemenkumham Sultra) telah bekerja sama dengan pihak akademisi dalam hal ini Universitas Halu Oleo (UHO) untuk melakukan inventarisasi potensi indikasi geografis yang ada di Sultra setelah itu akan segera kami tindak lanjuti dengan pemerintah daerah tersebut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Baubau, Muh. Rasman Manafi dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait indikasi geografis.

Dia mengungkapkan, kepada peserta dan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera daftarkan Indikasi geografis atau kekayaan Intelektual komunal agar dapat mempertahankan nilai dasar budaya, dan menjadi kenangan bagi Pemda kepada anak dan cucu sebagai generasi penerus agar budaya tidak tergerus oleh waktu.

Kegiatan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi dalam hal ini dinas pariwisata, dinas pertanian, dinas perdagangan dan industri. Selain itu hadir pula badan dan penelitian daerah (Balitbangda), tokoh akademisi, dan masyarakat/pengurus potensi identifikasi geografis di Sultra. (kjs)

Komentar