kesbangpol sultra
Metro Kendari

Kemenkumham Sultra Buka Klinik Kekayaan Intelektual

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KIK) bergerak Sultra tahun 2023. Kegiayan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Senin (25/9/2023).

“Momen ini begitu tepat untuk menciptakan suatu kolaborasi yang apik bisa menghadirkan rekan-rekan dari bagian kepariwisataan, kebudayaan, tokoh masyarakat adat, para peneliti, seniman dan kreator muda,” ucap Silvester di pembukaan MIC yang dilaksanakan di UHO Kendari pada 25-27 September 2023.

Ia mengungkapkan, pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah Sultra. Karena hal tersebut merupakan aset yang sangat berharga bagi suatu daerah. Olehnya itu tidak hanya hak cipta sebagai salah satu kekayaan intelektual yang perlu dilindungi, namun KIK pun tak kalah penting untuk dilakukan pencatatan.

MIC merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI Kemenkumham RI, dalam mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual dengan memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat, guna mendorong potensi kuantitas dan kualitas KIK.

MIC atau KIK bergerak di Sultra tahun 2023 dirangkaikan dengan pemberian sertifikat kekayaan intelektual serta penghargaan pada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya yang telah mendorong informasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Bagi masyarakat yang ingin konsultasi bisa datang dan akan didampingi oleh tim expert dari DJKI. Selain itu, adapula sosialisasi kekayaan intelektual serta pameran UMKM dan hasil karya warga binaan pemasyarakatan.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat Sultra untuk para kreator, pelaku seni, pegiat budaya, masyarakat adat dan para OPD terkait  akan termotivasi dan mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya agar dapat terlindungi, sehingga dapat diberdayakan untuk komersialisasi serta dapat merasakan manfaat ekonominya.” pungkas Silvester. (kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button