Kejati Sultra Tangkap Direktur PT Lawu di Jakarta Barat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan akhirnya ditangkap, usai mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebanyak dua kali. Ofan Sofwan ditangkap tim penyisik Kejati Sultra di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat, Kamis (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan, tim Kejati Sultra dibantu Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menyebut, penangkapan dilakukan pasca Dirut PT Lawu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Dirut PT Lawu dititipkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) guna dilakukan pemeriksaan dan setelah itu akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk sementara waktu.
“Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan
Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” ucapnya dalam rilis yang diterima awak media ini.
Sebelum penangkapan ini, pihaknya sudah mengajukan permintaan mencekalan ke pemilik PT Lawu yakni Windu Aji.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
Ketiga tersangka yakni Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, Hendra Wijianto dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, Glen. Berselang beberapa pekan penetapan ketiganya, Kejati Sultra kemudian kembali menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Dirut PT Lawu, Ofan Sofwan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan