Kejati Sultra Sita Rumah Mewah Milik Eks Relawan Jokowi, Windu Aji di Bekasi Jawa Barat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Salah satu aset pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Soesanto (WAS) disita Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Dimana, rumah mewah eks relawan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 silam tersebut disita penyidik yang terletak di perumahan mewah di Kelurahan Mustika, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Satu rumah mewah lantai dua milik WAS di Bekasi disita penyidik pada 3 Agustus 2023 lalu,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Menurut Ade Hermawan, selain rumah mewah milik owner PT LAM tersebut, pihaknya juga turut menyita kendaraan roda empat merk Honda Accord milik PT LAM.
“Ada juga satu unit mobil merk Honda Acord tahun 2022. Mobil tersebut atas nama PT LAM, yang digunakan oleh GL (tersangka kasus dugaan korupsi tambang),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam.
Delapan tersangka tersebut yakni GM PT Antam HA, PL PT Lawu GL, Dirut PT Lawu OS, Pemilik PT Lawu WAS, Dirut PT KKP AA, Kepala Geologi Kementerian ESDM SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) EVT dan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 YB.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.
PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.
Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.
Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel, sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan