Metro Kendari

Kejari Mulai Periksa Ratusan Panwas Terkait Dugaan Korupsi di Bawaslu Muna

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kejari Muna mulai melakukan pemeriksaan terhadap 66 panwascam dan 150 PKD untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Bawaslu Muna.

Ratusan panwas memenuhi panggilan di Kejari Muna untuk dimintai keterangan menyangkut honor mereka selama dua bulan tidak terbayarkan saat pelaksanaan Pilkada Muna 2020 lalu.

“Kita dipanggil untuk dimintai keterangan soal honor kita dua bulan tidak dibayarkan termasuk PKD. Kalau kita Panwascam Ketua honor perbulannya 2,2 juta sedangkan anggota 1,9 juta rupiah,” ungkap Ketua Panwascam Kabangka, Ramdhan pada media ini saat ditemui di Kantor Kejari Muna, Senin (15/5/2023).

Sementara itu, Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan perkara korupsi wilayah kerjanya seperti halnya dugaan korupsi di Bawaslu Muna.

“Kita serius dan profesional dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi di Bawaslu Muna. Makanya seluruh panwascam dan PKD hari ini kita mintai keterangan hak-hak apa saja yang tidak dibayarkan,” katanya.

Proses pemeriksaan ratusan panwas dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti.
“Kita lakukan pemeriksaan secara maraton, target satu hari bisa selesai,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi tuntas dan mencukupi bukti, dalam waktu dekat ini juga akan ada penetapan tersangka.

“Kita secepatnya bisa menuntaskan perkara ini, sehingga bisa ke tahap selanjutnya,” tukasnya.

Sebelumnya Kejari Muna telah memeriksa 15 orang saksi lainnya di antaranya KPA, korsek, bendahara yang menjabat saat itu dan saksi-saksi lainnya. Kemudian kasus ini dinaikan statusnya ke penyidikan.

Untuk diketahui dana hibah pilkada yang dialokasi Pemda Muna pada Bawaslu Muna di Pilkada 2020 lalu sebesar Rp14,8 miliar yang diporsikan melalui APBD.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Kejari Muna, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut terdeteksi mencapai 2,1 miliar rupiah. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button