Kejari Kembalikan Berkas Perkara Prof. B ke Polresta Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. B. Diketahui, perkara kasus Prof. B sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari ke Kejari Kendari pada 5 September 2022 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, alasan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Hal itu karena dianggap belum memenuhi unsur P21 atau berkas lengkap.
Dikatakannya, setelah tim Pidum Kejari Kendari melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Kendari, disimpulkan bahwa berkas belum lengkap.
“Setelah dilakukan penelitian ternyata saksi-saksi yang belum kuat baik materil dan formil sehingga kami kembalikan dan harus diperkuat lagi. Pengembalian berkas dilakukan kemarin,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Agar kasus kekerasan seksual dapat diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pihak kepolisian patut melengkapi keterangan-keterangan saksi yang Kejari anggap belum jelas unsur pidananya.
Olehnya itu, ia menambahkan, pasca pengambalian berkas perkara Prof. B, kepolisian hanya memiliki waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas tersebut.
“Kami sebagai kejaksaan yang menerima berkas tentu harus memastikan lagi apakah Profesor B ini benar-benar melakukan pelecehan atau tidak,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro