Kasus Pemukulan Jurnalis, Enam Polisi Dipanggil Propam Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan tindak kekerasan kepada jurnalis yang dilakukan anggota polisi saat unjuk rasa di Kendari, Kamis (18/3/2021).
Anggota polisi disinyalir mengintimidasi dan melakukan pemukulan saat bertugas melakukan peliputan demo ricuh di depan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK).
Saat dihubungi, Wakapolda Sultra, Brigjen Polisi Waris Agono, meminta maaf atas tindakan kekerasan anggotanya.
“Kami sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi dan meminta maaf, sebagai Waka Polda saya bertanggung jawab atas anggota saya,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat, 19 Maret 2021.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Polisi Priyanto Teguh Nugroho menjelaskan, saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap enam anggota polisi yang diduga terlibat.
“Sementara kami lakukan pemerikasan terhadap enam polisi dan satu orang security BLK Kendari. Beberapa anggota untuk didalami, nanti apabila terbukti oknum anggota ini akan diproses,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika kejadian tersebut serius dan terbukti berbuat pelanggaran, akan diproses melalui sidang kode etik untuk dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatan yang dilakukan pada saat aksi demonstrasi.
“Akan dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan tindakan sesuai kadar kesalahannya dam dari tadi malam baru enam orang dan satu orang security,” pungkasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor : Via