Kasus Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi, Kejaksaan Tahan Kadis Perhubungan Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (27/7/2021). Hado ditahan bersama seorang dosen bernama La Ode Nurrahmat Arsyad.
Hado Hasina dan La Ode Nurrahmat Arsyad ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi rekayasa lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Dugaan korupsi tersebut bermula pada 2017 lalu saat Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji Rutan Kelas IIA Kendari.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kadishub Hado Hasina diantar oleh pihak Kejati sore kemarin.
“Ya benar, diantar orang Kejati, dia antar dua orang, Pak Kadis (Hado Hasina) sama satu orang dosen,” jelasnya. (ads*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki