Kasus Korupsi Gedung Dinas ESDM Sultra Belum Ada Titik Terang, Kasi Intel Kejari Kendari Bungkam?
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menelan anggaran Rp7,5 miliar hingga saat ini belum menemui titik terang.
Padahal, kasus yang ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa saksi dari pihak Dinas ESDM Sultra dan kontraktor proyek pembangunan gedung baru kantor Dinas ESDM Sultra telah diperiksa.
Bahkan, penyidik Pidsus Kejari Kota Kendari sudah menggelar penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra yang beralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada awal Maret 2024.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Kota Kendari untuk mencari berkas atau dokumen pembangunan gedung baru kantor Dinas ESDM Sultra yang dibutuhkan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin yang dihubungi tidak merespons saat dihubungi wartawan Detiksultra.com baik, lewat telepon seluler maupun pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Kesi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan, pihaknya memang tengah menyelidiki pembangunan gedung baru kantor ESDM Sultra.
Pembangunan gedung baru yang menelan anggaran senilai Rp7,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 itu, hingga kini belum menunjukkan progres penyelesaian konstruksi bangunan tersebut.
“Kami dari tim penyidik tindak pidana korupsi melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra untuk menemukan alat bukti guna melakukan penyidikan,” kata dia pada 5 Maret 2024.
Bustanil menerangkan, penggeledahan tim penyidik Pidsus Kejari Kota Kendari sejalan dengan status kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejari Kota Kendari meyakini, kantor baru yang diperuntukkan untuk mendukung pelayanan Dinas ESDM Sultra itu, telah melanggar dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi sebelumnya telah dilakukan penyelidikan kemudian penyidik meyakini pembangunan gedung tersebut telah melanggar hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan