Metro Kendari

Kasus Ketua DPRD Kendari Pakai Randis saat Daftar Bacaleg Dihentikan Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan kasus penggunaan kendaraan dinas (Randis) Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, saat mendaftar Bacaleg di KPU. Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan itu telah diregister dan dilakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, termasuk Ketua DPRD Kota Kandari.

Pasca itu, Bawaslu Kota Kendari bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian mengkaji berdasarkan temuan dan alat bukti dengan dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari hasil pengkajian tersebut, Sahinuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu sesuai pada Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf h.

Dimana dalam ketentuannya, terperiksa akan dikenakan sanksi dengan pasal di atas, terkecuali dalam masa proses kampanye, lalu fasilitas negara digunakan untuk kepentingan partai maupun pribadi.

“Sementara pada itu, belum ada masa kampanye sesuai di Peraturan KPU (PKPU),” ujarnya kepada awak media saat dihubungi lewat pesan whatsapp, Senin (5/6/2023).

Dengan demikian, Bawaslu Kota Kendari memutuskan menghentikan kasus penggunaan randis politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

“Makanya kita hentikan karena belum memenuhi unsur pidana pemilu,” katanya.

Sahinuddin mengimbau, bagi pejabat negara atau daerah agar lebih bijak ketika menggunakan fasilitas atau mobil dinas yang dapat memicu keresahan publik.

Sebelumnya diberitakan, PKS Kota Kendari mendatangi Kantor KPU guna mendaftarkan Bacalegnya yang akan bertarung pada Pemilu 2024, Jumat (12/5/2023). Dalam rombongan pengurus dan para Baceleg, Ketua DPRD Kendari, Subhan yang juga diketahui kembali nyaleg dan terlihat menggunakan randis nomor polisi DT 3 E, terparkir di halaman Kantor KPU. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button