KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Laporan pelanggaran pidana pemilu lintas partai politik se-Kabupaten Kolaka Timur terhadap Bupati Koltim,Tony Herbiansyah, resmi dihentikan.
Bawaslu Koltim menjelaskan, laporan lintas partai politik bernomor 001/LP/PL/Kab/28.13/x/2018, dihentikan berdasarkan rekomendasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Koltim, sesuai unsur-unsur Gakkumdu tidak memenuhi unsur pidana, dan tidak memenuhi pasal yang disangkakan, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
> Satpol PP Siap Tertibkan APK Tak Sesuai Prosedur
> Diduga Dalangi Ancaman Pekerja PT SJM, Kapolda Sultra Didesak Tangkap AT
> Tuntut jadi ASN, Ratusan Honorer K2 Unjuk Rasa
> 11 Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak pada Operasi Zebra
“Berdasarkan rekomendasi unsur-unsur Gakkumdu, Bawaslu Koltim menghentikan kasus ini,” kata Ketua Bawaslu Koltim, Nur Rakibe, saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (31/10/2018).
Untuk diketahui, Tony Herbiansyah dilaporkan oleh lintas partai politik se-Koltim ke Bawaslu Koltim. Hal ini berawal dari beredaranya video Tony Herbiansyah yang mengarahkan ASN-nya untuk memilih caleg dari Partai Nasdem.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann