Kasasi Sultra Buka Donasi Bantuan Hukum Melalui Pembayaran Non Tunai
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membuka donasi bagi mereka yang ingin memberikan sumbangsih bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hal itu pun menjadi terbilang mudah dimana donasi dapat dilakukan tanpa harus bertransaksi tunai dengan memanfaatkan pembayaran menggunakan QR Code.
Saat ditemui diruang kerjanya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi mengatakan bahwa hal tersebut selain merupakan upaya untuk memberikan pemerataan hukum, juga sebagai solusi Kasasi dalam bertransaksi ditengah pandemi seperti sekarang.
“Pembayaran menggunakan QR Code ini berlaku mulai Oktober tahun ini. Semua pihak yang berkomitmen untuk membantu masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum via Kasasi dengan aplikasi ini dapat menjembatani masyarakat yang butuh bantuan hukum,” tuturnya, Sabtu (31/10/2020).
Ia pun menambahkan hal tersebut juga adalah bentuk upaya Kasasi Sultra dalam bertransformasi menuju digitalisasi.
“Tujuan nya untuk memudahkan masyarakat baik pengguna manfaat maupun pemberi manfaat, dalam hal ini subsidi silang, yang berpunya dengan yang membutuhkan bantuan hukum, melalui lembaga Kasasi Sultra bisa disalurkan lewat ini,” tambahnya.
Terlebih lagi di era saat ini pembayaran via non tunai sangat di anjurkan. Dengan memanfaatkan QR Code pembayaran pun lebih cepat dan kekinian, selain itu kamu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai. Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Reporter: Sesra
Editor: Via