Karyawan Diciduk Usai Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort Kendari telah mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menyatakan telah menciduk HR (37), seorang karyawan PT. Propan Raya Kendari.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan lebih dari Rp120 juta.
Awal kasusnya bermula pada tahun 2018, HR masuk kerja di PT. Propan Raya Cabang Kendari dan bersangkutan diangkat sebagai Sales bertugas di Kabupaten Muna.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, saudara HR juga ditugaskan perusahaan mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang CAT berbagai merk milik PT. Propan Raya Kendari, namun uang pembayarannya diselewengkan,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021).
Dilanjutkanya, bulan Juni, Juli, dan Agustus 2020, HR diketahui mulai menyelewengkan dana perusahaan dengan menggelapkan uang pembayaran CAT milik PT. Propan yang telah di ordernya tersebut.
“Selanjutnya, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan PT. Propan Raya Kendari, melainkan dipakai untuk keperluan pribadinya,” terangnya.
Perbuatan HR, diketahui merugikan PT. Propan Raya Cabang Kendari sekitar Rp120.280.726, dan atas perbuatan tersebut pihak PT.Propan Raya Cabang Kendari keberatan dan melaporkanya ke Polres Kendari.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via