Kapolres Kolut Dilaporkan ke Divpropam Polri Buntut Pembukaan Plang PT GAN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolres Kolaka Utara (Kolut) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melalui kuasa hukumnya, Kadir Ndoasa, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, kedatangan dirinya ke Mabes Polri guna melaporkan hal yang dianggapnya sudah tidak sesuai lagi dengan jalur hukum.
Sebab, pelaporan ini tidak lepas dari buntut pembongkaran plang yang dipasang manajemen PT GAN di lokasi tambang nikel di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.
Pembongkaran terjadi beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh tim kepolisian dipimpin langsung Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi saat itu. Polisi membuka plang yang dipasang PT GAN di malam hari.
Plang itu berisikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 150/K.TUN/2021 tertanggal 27 April 202.
Dalam kedua putusan tersebut, berisikan tentang kepemilikan lahan seluas 475 hektare yang selama ini diolah atau ditambang PT Citra Sillika Malawa (CSM), merupakan lahan milik PT GAN sesuai keputusan inkrah dari kedua lembaga hukum.
Sehingga tujuan pemasangan plang untuk memberitahukan kepada seluruh pihak termasuk PT CSM supaya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Namun faktanya, pihak aparat kepolisian justru membuka plang tanpa diketahui PT GAN. Padahal menurut Kadir Ndoasa, sebelumnya Kapolres menyampaikan jika polemik kedua perusahaan tambang itu merupakan kasus perdata bukan pidana.
“Hari ini kami dari pihak PT GAN sudah melaporkan Kapolres Kolut ke Divpropam Mabes Polri. Kami berharap laporan ini bisa diatensi secepatnya, supaya aparat penegak hukum di Kolut khususnya, bisa menjalankan fungsinya sebenar-benarnya tanpa ada yang dirugikan,” ujar dia kepada awak media Detiksultra.com, melalui sambungan telepon.
Ironisnya lagi, lanjut Kadir Ndoasa saat pembukaan plang, Polres Kolut juga sempat menahan 27 karyawan PT GAN. Tapi pada akhirnya, puluhan karyawan PT GAN dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, keberadaan puluhan karyawan PT GAN di lokasi bukan untuk membuat onar. Mereka hanya datang mengamankan aset dan menghentikan aktivitas, sesuai putusan PTUN Kendari dan MA.
Bahkan, kehadiran karyawan PT GAN di lokasi justru boleh dibilang turut membantu kepolisian menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Namun, bukannya diberikan apresiasi, tetapi justru PT GAN mendapat perlakuan tidak adil dari aparat.
“Kan menjadi aneh, ketika PT GAN datang mengamankan aset sesuai putusan PTUN dan MA, namun justru tidak didukung oleh aparat. Faktanya jelas, plang dibuka dan karyawan kami sempat ditahan di Polres tanpa alasan yang jelas,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki