Kalapas Kendari Pastikan Kurir Sabu yang Diringkus Polisi Bukan Jaringan Lapas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, angkat bicara soal penangkapan kurir sabu jaringan lapas.
Abdul Samad menegaskan bahwa pria berinisial TS (25) yang di tangkap di BTN Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, bukan jaringan Lapas Kendari.
“Setelah kami cek data narapidana di Lapas Kendari, nama Jarot tidak sedang menjalani pidana. Ada nama Jarot tapi sudah bebas tahun 2018 lalu. Pelaku yang kedapatan ini asal menyebutkan nama saja padahal tidak benar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Tudingan tak benar tersebut disampaikan Kalapas Kendari karena selama ini pihaknya sangat ketat dan penjagaan narapidana, termasuk penanganan penyelundupan narkoba.
Bahkan, pengawasan ketat tersebut juga ditindaklanjuti dengan pengecekan rutin ruang blok tahanan lapas, termasuk penanganan alat komunikasi bagi para napi.
“Sementara kami setiap minggu melakukan penggeledahan kamar baik sore maupun malam hari dan kita lakukan mengecek, sekarang itu kadang-kadang para tersangka mengatakan bahwa barang itu diperoleh dari lapas, pas dicek ternyata tidak ada,” katanya.
Untuk memutus komunikasi keluar bila napi berhasil menyelundupkan handphone, pihaknya telah memasang jammer (alat blokir signal) di kamar blok hunian khusus untuk blok napi narkoba.
“Kami juga selalu siap bersinergi dengan APH lain apabila ada indikasi keterlibatan napi atau petugas Lapas,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian kembali meringkus seorang pria berinisial TS (25) setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 23,22 gram, pada (17/7/2021).
Tudingannya, pelaku yang mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kendari bernama Jarot.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via