KENDARI, DETIKSULTRA.COM – J&T Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menyahuti permintaan 14 mantan karyawan yang dipecat atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, La Ode Muhamidin, mengatakan, permasalahan hubungan industrial antara J&T Cabang Kota Kendari dan 14 mantan karyawannya mendapat titik temu usai diadukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sultra.
Dalam prosesnya hingga ada kesepakatan manajemen J&T Cabang Kota Kendari memenuhi seluruh tuntutan 14 mantan karyawan, setelah melewati tiga kali mediasi.
Dia menuturkan, kesepakatan kedua belah pihak baik manajemen J&T Cabang Kota Kendari maupun 14 mantan karyawan itu dituangkan dalam perjanjian bersama.
“Kami juga berterima kasih kepada pihak perusahaan mau beritikad baik menyalurkan kewajibannya,” kata dia saat ditemui usai mempertemukan kedua belah pihak di MPP Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (16/1/2024).
Di tempat yang sama, Kepala J&T Cabang Kota Kendari, Hendra Tan mengatakan bahwa pihaknya tetap bertanggung jawab dan memperhatikan hak terhadap yang di PHK.
Baca Juga : 14 Karyawan Kena PHK Sepihak, J&T Kendari Diduga Belum Penuhi Kewajiban
“Kita tetap beritikad baik dengan mengikuti mediasi, dan melalui perjanjian bersama semua hak-hak mantan karyawan akan kami berikan,” tutur Hendra Tan.
Perihal alasan pemecatan, lanjut dia, tidak lain dalam rangka mengefisiensi postur karyawan di internal manajemen J&T Cabang Kota Kendari. Walupun ia tidak menjelaskan secara detail pemecatan yang dilakukan perusahaan jasa pengiriman barang tersebut.
“Ini berawal dari efisiensi perusahaan, dan di perusahaan ada prosedurnya,” jelas dia.
Sementara Korwil KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo menjelaskan, langkah penyelesaian masalah industrial melalui jalur mediasi, dianggapnya sudah tepat dan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
Namun tambah dia, masalah ini akan menjadi panjang jika dibiarkan oleh J&T, dan bahkan bisa sampai pada proses peradilan, bilamana semua hak karyawan tidak diberikan.
“Alhamdulillah, para pekerja sudah mendapatkan semua hak yang dituntut, dan kami berterima kasih kepada pihak perusahaan telah beritikad baik,” urainya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan