HukumMetro Kendari

JPU Bakal Hadirkan HRS dan ACG di Sidang Perkara Korupsi Nikel PT Antam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Diketahui sidang dilaksanakan di dua lokasi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pertama di PN Tipikor Jakarta Pusat, yang bersidang sebanyak delapan terdakwa. Kedua di PN Tipikor Kota Kendari, dengan empat orang terdakwa yang disidangkan.

Saat ini proses sidang perkara korupsi yang telah merugikan negara senilai Rp5,7 triliun, sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Di publik pun mencuat dua nama, yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Mereka adalah, ACG dan HRS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan semua saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Kejati Sultra dalam perkara ini.

“Semua saksi yang sebelumnya diperiksa akan dihadirkan termasuk keduanya (ACG dan HRS),” ungkap dia, usai hadiri sidang lanjutan perkara korupsi tambang nikel di PN Tipikor Kota Kendari, Kamis (18/1/2024).

Dia mengatakan, saksi-saksi nantinya akan dihadirkan secara bertahap, guna menguatkan dakwaan JPU. Selain itu, para saksi yang nantinya dihadirkan, diharap bisa membuka konstruksi perkara ini.

“ACG sudah memberikan keterangan, terkait saksi kunci, banyak saksi yang bisa dikatakan saksi kunci yang bisa menerangkan perkara ini. Selama dia akan menerangkan pembuktian dalam perkara ini, termasuk HRS,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button