Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama Kapolda Sultra dan pejabat lainnya saat gelar pemusnahan miras di Mapolda Sultra.Foto : Erik Lerihardika/Detiksultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra musnahkan 1.364 botol minuman beralkohol, pabrikan dan 2.063 liter minuman tradisional dari berbagai jenis seperti arak, kameko dan pongasi, Senin (21/12/2020).
Minuman tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara digilas. Pemusnahan dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif jelang pergantian tahun 2021.
Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Komandan Korem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, dan Kepala BIN Daerah Sultra, Brigjen TNI Aminullah, dan Ketua DPRD Sultra, Aburrahman Saleh.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, minuman keras ilegal ini diperoleh dari hasil Operasi Pekat dan Operasi Sikat Anoa 2020 oleh Polda Sultra dan polres sejajaran Sultra..
Minuman ini disita dari berbagai toko maupun tempat pembuatan miras tradisional karena tidak memiliki izin resmi.
“Minuman ini dikumpulkan dari hasil operasi baik dari polda maupun polres, ada minuman pabrikan dan ada tradisional,” tukas Ferry Walintukan.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via
This website uses cookies.