Metro Kendari

Jangkar Sultra Dukung Mendagri Susun APBD lewat Pergub, Perbub, dan Perwalkot

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berupaya mengusulkan penyusunan dan perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak mesti melalui peraturan daerah. Perencanaan APBD dapat juga dilakukan melalui peraturan gubernur (pergub), peraturan wali kota (perwalkot), dan peraturan bupati (perbub).
Menangapai hal tersebut, Koordinator Jaringan Anak Muda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra), Akril Abdillah, menyatakan dukungan dan sepakat dengan Mendagri.
“Kami sangat mendukung statement Mendagri, karena dengan pengusulan dan penyusunan APBD dilakukan melalui Pergub, Perbub, dan Perwalkot, akan mengurangi upaya tekan menekan, kongkalingkong, main mata dan lobi-lobi antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan penyusunan APBD melalui pergub, perbup, perwalkot akan mengurangi daftar kasus korupsi APBD yang melibatkan legislatif dan eksekutif.
“Tentu akan mengurangi jumlah kasus korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button