Jabatan Sulkarnain Berakhir 9 Oktober 2022, Kursi Wali Kota Kendari 2 Tahun Dijabat Pj
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kalender tahun 2022, ada tujuh kepala daerah (kada) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan berakhir masa jabatannya.
Mereka yang ikut serta dan memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 silam, akhir masa jabatannya (AMJ) tidak bersamaan berakhir tahun ini.
Seperti Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir-Siska Kirana Imran berakhir pada 9 Oktober 2022 mendatang.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Muna Barat (Mubar), masing-masing akhir masa jabatan (AMJ) berakhir pada 22 Mei 2022.
Berbeda dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara (Kolut) berakhir 22 Agustus 2022. Untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton 24 Agustus 2022 berakhir masa jabatannya.
Karena Pilkada akan diserentakkan pada akhir 2024 maka tujuh daerah yang ditinggal kepala daerah definitifnya tidak melaksanakan Pilkada pada 2022 ini.
Di samping menunggu pesta demokrasi secara serentak digelar kurang lebih 3 tahun dari sekarang, maka kekosongan jabatan kepala daerah bakal diisi pelaksana jabatan (Pj).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Ade Suerani mengatakan, pengisian jabatan kepala daerah dapat melalui pemilihan atau pengangkatan/penunjukan.
“Tergantung konteksnya,” singkat dia, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, Pilkada baru akan dilaksanakan November 2024.
Sedangkan masa jabatan kepala daerah ada yang sudah berakhir sebelum Pilkada 2024 mendatang.
Dengan demikian maka dilakukan proses pengangkatan/penunjukan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, bukan mengacu ke UU Pemilihan.
“Leading sektornya di Biro Pemerintahan Provinsi, untuk pengisian kepala daerah kabupaten/kota. Kalau pengisiannya melalui pemilihan, baru wilayah KPU,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki