IRT di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Perselingkuhan dengan Oknum Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – IS (29) dilaporkan oleh suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan oknum polisi inisial OC yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, sebuah akun Facebook Al Fahri membagikan empat video dalam laman postingannya, yang menunjukkan dirinya tengah menggerebek istrinya sedang bersama seorang oknum polisi inisial OC di sebuah kos-kosan milik oknum tersebut.
Kemudian dalam postingan berikutnya, Al Fahri yang memiliki nama asli Muh. Sapril Tamburaka memposting sebuah foto yang tengah melaporkan dugaan perselingkuhan di Markas Komando (Mako) Polda Sultra, Minggu (18/9/2022).
Dikonfirmasi oleh awak media, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, Bripka Seblon.W membenarkan bahwa ada laporan masuk soal dugaan perselingkuhan. Dia menjelaskan, pria yang melaporkan hal tersebut Muh. Sapril Tamburaka.
“Iya tadi sekitar pukul 18.03 Wita, ada pria yang melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan anggota polisi,” beber dia.
Dalam keteranganya, Muh. Sapril Tamburaka memergoki istrinya sedang berada di Pondok Gamalama Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari bersama oknum polisi.
Untuk laporan, lanjut dia, sudah diterbitkan yang nantinya akan diteruskan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
“Sementara, terkait pelapor terhadap anggota polri. Kami juga sudah meminta pelapor melaporkan ke propam,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: .J. Saki