Categories: Metro Kendari

Ini Tanggapan BPJS Kendari soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo bahwa bukti kepesertaan BPJS menjadi syarat pembuatan SIM/STNK, naik haji hingga jual beli tanah.

Kepala Bidang (Kabid) SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS cabang Kendari Ridwansyah mengatakan, aturan melampirkan kepesertaan dan keaktifan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada beberapa pengurusan administrasi saat ini memang benar adanya.

“Hal ini sebenarnya tujuannya baik, yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban kepesertaan warga negara pada program JKN,” ujar Ridwansyah melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, sebenarnya kepesertaan pada program JKN telah bersifat wajib. Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Di sisi lain, kita pun ketahui bersama bahwa kesehatan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat, banyak masyarakat yang ketika tiba-tiba sakit merasakan kesulitan karena belum terdaftar pada Program JKN- Kartu Indonesia Sehat (KIS),” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut maka pihaknya mendorong agar dapat mendaftar selagi sehat.

“Karena kita semua tidak tahu kapan sakit datang. Jadi masyarakat sudah memiliki jaminan sebelum sakit,” ucapnya. (bds*)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Komentar