Ini Tanggapan Ali Mazi soal Pencopotan Pj Bupati Buton Basiran sebagai Staf Ahli
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menanggapi terkait pencopotan Pj Bupati Buton Basiran sebagai Staf Ahli Gubernur.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. SK tersebut ditandatangani Ali Mazi pada Senin 7 Agustus 2023.
Diketahui, basiran dicopot dari jabatan sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum usai kegiatan Gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo, Buton, Minggu (6/8/2023) lalu.
Dalam SK tersebut alasan pemberhentian adalah karena Basiran dinyatakan tidak memiliki loyalitas, tidak disiplin, tidak berdedikasi serta tidak menjalankan fungsi jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Ali Mazi mengatakan, sebagai ASN tentunya harus siap menjalankan amanah yang diberikan dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat.
Tidak hanya itu katanya, setiap ASN juga harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai pegawai dia harus tahu posisinya, pertama dia harus bisa merahasiakan dan siap ditempatkan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Ali Mazi singkat ditemui saat menghadiri acara di salah satu hotel di Kendari, Kamis (10/8/2023).
Secara terpisah, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan, pemberhentian Pj Bupati Buton Basiran sebagai staf ahli gubernur sudah melalui prosedur.
Katanya, alasan pemberhentian ini karena Basiran dinilai indispliner dalam menjalankan tugasnya, tidak loyal serta melampaui wewenangnya sebagai pejabat eselon II.
“Bahkan dia tidak pernah berkonsultasi kepada gubernur, dan juga dalam setiap kegiatan gubernur di Buton, Basiran tidak pernah hadir dengan alasan keluar daerah,” katanya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Pj Bupati Buton Basiran mengadukan Gubernur Sultra ke Kemendagri, KASN, Menpan-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI buntut pemberhentian dirinya sebagai staf ahli.
Menurutnya Ali Mazi telah menyalahi aturan dan mekanisme pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberhentikan secara sewenang-wenang tanpa merujuk pada peraturan yang ada.
“Saya sudah adukan terkait penyalahgunaan kekuasaan (Gubernur Sultra) ke Kemendagri, KASN, BKN, Menpan-RB dan Komisi II DPR RI lewat elektronik dan hari ini saya serahkan surat aduan fisiknya terkecuali di Kemendagri karena sudah kemarin,” ujarnya.
Basiran menjelaskan, Gubernur Ali Mazi sebagai pembina ASN di daerah diberikan kewenangan dan hak untuk memindahkan, memutasi dan mengangkat ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Namun dalam proses, pemberhentiannya dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan