Metro Kendari

Ini Sanksi Pertamina ke SPBU Saranani Kendari yang Isi BBM Pakai Jeriken

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi ke SPBU H. Batarai Nomor 7493101, di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberian sanksi terhadap SPBU tersebut karena melakukan pelanggaran pendistribusian Bahan Bakar Umum (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan melayani konsumen menggunakan jeriken.

Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi.

Dia menyebut sanski yang diberikan terhadap SPBU yang berlokasi di Jalan Saranani, Kota Kendari itu, penyesuaian pasokan BBM subsidi Pertalite satu minggu.

“Penyesuaian pasokan Pertalite selama seminggu, karena tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitarnya,” ujar dia saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (27/7/2023) malam.

Selain sanksi penyesuaian pasokan BBM subsidi pertalite, Pertamina juga memasang spanduk pembinaan di area SPBU sebagai langkah Pertamina menjelaskan penyebab SPBU tidak menyalurkan BBM pertalite untuk sementara waktu.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai SPBU H Batarai Nomor 7493101 yang berada di Jalan Saranani, terciduk oleh salah satu warga yang hendak mengisi BBM sedang melakukan pengisian ke belasan jeriken yang dimuat di dalam mobil atau minibus, Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Aksi oknum SPBU tersebut sempat direkam oleh warga yang melihat langsung praktek ilegal itu.

Acuan Pemberian Sanksi Bagi SPBU Nakal

Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (SPBU) berkewajiban memberikan sanksi terhadap mitra bisnisnya seperti SPBU ketika menyalurkan BBM subsidi dengan cara tidak tepat sasaran.

Dasar aturannya, mengacu pada Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Di mana ada perubahan status pertalite menjadi bahan bakar penugasan, sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di SPBU.

Dengan berubahnya pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) ke JBKP, terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota. Maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Apabila ditemukan oknum operator ataupun SPBU terbukti melanggar standar operasional perusahaan yaitu dengan menjual secara eceran BBM penugasan pemerintah jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, Pertamina tidak segan segan memberikan sanksi tegas yaitu bisa berupa dari sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM hingga pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.

SPBU Saranani Pernah Disanksi dengan Pelanggaran yang Sama

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sudah pernah memberikan sanksi atas pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi pada SPBU H. Batarai Nomor 7493101 Jalan Saranani, Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada tahun 2017 silam.

Bersamaan, SPBU Saranani, SPBU di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dan SPBU di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia diberikan sanksi pemberhentian penyaluran stok BBM subsidi jenis Solar.

Sanksi yang diberikan, buntut dari pelanggaran pendistribusian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Misal mengisi BBM solar ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi. Selain itu, mengisi dan melayani konsumen menggunakan jeriken. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button