KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Polemik IUP yang ada di Konawe kepulauan menemui titik terang, berdasarkan hasil rapat, Selasa (28/3/2019) IUP di Konkep resmi di hentikan.
Surat yang ditanda tangani oleh Forkompimda, Karo hukum, Plt Kadis ESDM, Kadis PTSP, Pj Sekda, Forkompimda Konkep, Polres Kendari dan Biro hukum. Setelah dilakukan rapat terbatas di kantor gubernur bersama Lukman Abunawas, Bupati Konkep Amrullah dan Forkompimda.
Lukman Abunawas menepati janjinya bahwa IUP yang ada di konkep akan ia cabut dan itu dibuktikannya.
[artikel number=3 tag=”iup,pemrov,” ]
” Rapat sudah dilakukan, kita merumuskan sembilan dicabut yang berstatus PMDN yang telah habis masa berlakunya. Sebab masanya sudah habis serta tidak melakukan kewajibannya,” bebernya.
Adapun daftar IUP yang di berhentikan yakni: a. Pemberhentian sementara seluruh kegiatan produksi
Lukman Abunawas menegaskan dengan keluarnya surat ini maka tidak ada lagi aktifitas pertambangan di Konkep, apabila ada pemilik ada yang ingin menuntut, dirinya mempersilahkan.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin