Ini Alasan UMK Kendari 2023 Belum Diumumkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2023 belum ditetapkan dan diumumkan hingga 8 Desember 2022 ini.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada Rabu, 7 Desember 2022. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Jangka waktu penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membenarkan UMK Kendari 2023 belum diumumkan hingga saat ini.
“Teman-teman di dinas tenaga kerja masih godok itu, kebetulan Pak Wali lagi tugas di luar daerah, beliau hari ini menerima penghargaan dari Kementerian PAN, sehingga masih digodok di teman-teman disnaker,” ujar Ridwansyah Taridala ditemuu saat peresmian The Park Mall Kendari, Kamis (8/12/2022).
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengatakan, untuk sementara pihaknya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
“Kita sudah ajukan dan konsultasi ke Pak Wali Kota, pada prinsipnya sudah disetujui karena sudah melalui dewan upah, dan suratnya sekarang tinggal pengesahan posisinya sudah di Gubernur, masih kita tunggu,” katanya.
Muhammad Ali Aksa menjelaskan, setelah melakukan pembahasan di dewan upah sebanyak empat kali, yang dihadiri oleh stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi, telah disepakati kenaikan sebesar 6,04 persen dari UMK Kendari 2022.
Tentu dengan adanya kenaikan diprediksi 6,04 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.823.315 maka akan ada perubahan yakni menjadi Rp2.993.843 pada UMK 2023, mengalami kenaikan sebesar Rp170.528. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki