Inginkan Pemilik IUP Bertransaksi Melalui Bank Sultra, Komisi III Dorong Pemerintah Buat Regulasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP), menginginkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel bertransaksi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra. Keinginan itu, dapat terwujud apabila Pemprov Sultra jeli melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
AJP mengatakan, Gubernur Sultra, Ali Mazi bisa mengintervensi dengan membuat regulasi atau satu aturan yang mewajibkan semua transaksi pemilik IUP harus melalui Bank Sultra. Pentingnya regulasi ini, untuk memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA) khususnya nikel.
“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” ujar dia, Rabu (3/8/2022).
Jika dicermati, lanjut politisi Partai Golkar ini, regulasi transaksi pemilik IUP terhadap Bank Sultra ini bisa menjadi salah satu target besar buat pemerintah di bawah kendali Ali Mazi. Menurutnya, semua pihak bakal mendukung segala kebijakan dari pemerintah. Asalkan asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat tentunya. DPRD Sultra pun sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini melihat dari jumlah ratusan IUP yang tersebar di beberapa kabupaten yang memiliki SDA nikel, merupakan peluang besar mendapatkan pendapatan tambahan dari Bank Sultra itu sendiri.
“Sehingga ke depan Bank Sultra ini akan semakin maju dan besar, baik dari segi kapital maupun transaksi. Tentu ini juga akan membuat nama Sultra mentereng di kancah nasional,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro