HMI Kendari Soroti Prokes Perwali Tak Sentuh THM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, mengkritik dugaan tebang pilih penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/10/2020).
Penerapan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktifitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari dilaksanakan secara rutin terhadap aktifitas kerumunan masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Sulkarnain, menuturkan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut dilaksanakan melalui patroli di tempat kerumunan masyarakat.
“Pelaksanaan surat edaran Wali Kota Kendari dilakukan dengan patroli, di tempat-tempat kerumunan dan kami terus pantau,” ungkapnya.
Sulkarnain menjelaskan bahwa surat edaran yang memuat lima poin tersebut, masih membuatnya kebingungan karena fokus kebijakan hanya pada pelaku usaha kecil.
“Yah, ini sangat sudah tidak wajar, masa fokusnya hanya di tempat kerumunan usaha kecil, sementara di club dan karaoke tidak ada patroli,” ujarnya.
Ketua HMI Kendari itu kembali mengingatkan Pemkot Kendari agar berlaku adil terhadap seluruh masyarakatnya sehingga nantinya tidak ada yang merasa diistimewakan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Kami inginkan pemerintah hadir secara adil, agar tidak ada yang merasa diistimewakan nantinya,” ucapnya.
Pihaknya mendesak agar wali kota segera menerbitkan surat edaran baru yang perlakuannya adil dan merata terhadap seluruh masyarakat Kendari.
“Kami berharap wali kota segera menerbitkan surat edaran baru dan penerapannya adil serta merata,” tutupnya.
Reporter: Erik
Editor: Via