Metro Kendari

Kasus Ketua DPRD Kendari Pakai Randis saat Mendaftar Bacaleg Teregister di Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan memakai kendaraan dinas (randis) pada saat mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU beberapa waktu lalu, kini dalam penanganan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menjelaskan, saat ini kasus penggunaan randis atau fasilitas negara di kegiatan kepartaian atau di luar dari agenda pemerintahan telah teregistrasi.

Teregisternya kasus penggunaan randis, lanjut dia bentuk dari tindak lanjut Bawaslu atas temuan dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan.

“Dan sekarang lagi proses penanganan,” ucap dia saat dihubungi awak media ini Sabtu (20/5/2023).

Sahinuddin melanjutkan, pihaknya memiliki 14 hari kerja. Dalam kurun waktu itu, Bawaslu akan mengumpulkan alat bukti pendukung ihwal kasus yang menyeret politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sembari mengumpulkan alat bukti, Bawaslu tentu akan mengkaji kasus ini sesuai kewenangan Bawaslu yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Di saat bersamaan, para saksi-saksi yang turut melihat menyaksikan Ketua DPRD Kendari itu menggunakan randis, bakal pula dipanggil untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi, Bawaslu baru memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasinya atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan.

“Sekarang kami masih dalam proses itu, melakukan klarifikasi saksi-saksi. Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung semua, nanti biasa terakhir terlapornya (Subhan) kami panggil pemeriksaan,” katanya.

Seusai rampung semua dalam pengkajian kasus ini, barulah Bawaslu menyimpulkan Ketua DPRD Kendari terbukti melanggar atau sebaliknya.

“Nanti di kesimpulan baru ditahu melanggar dan tidaknya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, PKS Kota Kendari mendatangi Kantor KPU guna mendaftarkan Bacalegnya yang nanti bertarung pada Pemilu 2024, Jumat (12/5/2023).

Dalam rombongan pengurus dan para Baceleg, Ketua DPRD Kendari, Subhan yang juga diketahui kembali nyaleg terlihat menggunakan randis nomor polisi DT 3 E, terparkir di halaman Kantor KPU. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button