Hari Ini, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini, Kamis 22 September 2022. Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, tilang elektronik khususnya di Kota Kendari sudah berlaku sejak 1 September lalu. Hanya saja masih bersifat uji coba. Tujuannya agar masyarakat tidak kaget.
Walaupun dalam uji coba masih banyak kendala yang ditemui. Misalnya kendaraan yang ditindak digunakan oleh orang lain.
Jendral bintang satu itu mengimbau kepada masyarakat apabila ingin meminjamkan kendaraan agar dipastikan orang tersebut memiliki SIM dan mampu menaati peraturan berlalulintas.
“Meskipun ada kendala, ada masyarakat yang protes bahwa kendaraan yang ditindak itu miliknya, pemilik motor harus bijak meminjamkan motornya,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menambahkan, sarana prasarana dalam menunjang terselenggaranya penindakan pelanggaran ETLE sudah terpenuhi. Mulai dari pemasangan kamera dan perbaikan marka jalan.
“Penindakan sudah dimulai pada tanggal 1 September 2022 lalu, cuma kita pilah dan pilih pelanggaran prioritas, misalnya komponen kendaraan tidak lengkap, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga yang berakibat fatal,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, seringnya ada pertanyaan terkait penggunaan nomor polisi atau plat motor yang dari luar daerah Provinsi Sultra. Saat ini pihaknya telah melakukan koneksi, meskipun tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat
“Untuk plat luar daerah Sultra sementara diproses,” tandansya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro