Hari Ini, Mantan Wali Kota Kendari Jalani Pemeriksaan Kedua Soal Kasus Suap PT Midi Utama Indonesia
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan kedua ini dijawadwalkan hari ini, Senin (27/3/2023).
Dimana sebelumnya pemeriksaan pertama pada panggilan kedua sudah dijalani dan dipenuhi panggilan jaksa oleh Sulkarnain Kadir pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir masih berstatus saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
“Dijadwalkan hari ini pemeriksaan keduanya sekitar pukul 09.00 Wita,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.
Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.
Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan