Hari Anak Nasional 2021, Sebanyak 28 Anak di LPKA Kelas II Kendari Dapat Remisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 28 anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2021, Jumat (23/7/2021).
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021.
Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur menjelaskan, pada momen Hari Anak Nasional 2021 ini, ada 28 anak warga binaan di LPKA yang diberikan remisi pengurangan masa hukuman.
“Dari 28 anak yang mendapat remisi, terdapat satu orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi. Sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani,” jelas Akbar saat dikonfirmasi awak media.
Saat ditanya yang mendapatkan remisi tahun 2021 ini, ia mengatakan, sebanyak satu bulan untuk 25 anak, dua bulan untuk dua anak, dan tiga bulan untuk satu anak.
Ia berharap anak binaan yang dinyatakan bebas agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat. Tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi,” tutupnya. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki