Geram Keberadaan Tambang Emas Ilegal di Bombana, DPRD Sultra Minta APH Jangan Berdiam Diri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lahan eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Bahtra dan PT Sun di Desa Wuwubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus dieksploitasi oleh para penambang ilegal.
Puluhan hingga ratusan hektare lahan di tambang oleh oknum tanpa menggunakan izin legal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Padahal diketahui lokasi tersebut sudah tidak berada lagi di atas IUP PT Bahtra dan Sun. Sehingga tidak wajar lagi lahan itu ditambang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP), mengaku geram melihat kondisi sumber daya mineral (SDM) dirambah begitu saja.
Kata dia, dalam aturan sudah sangat jelas, pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang (UU).
Masyarakat yang terkena dampak berhak untuk mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatann sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UU 1945.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Pasal 3 UU PPLH menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melindungi dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
“Tambang ilegal itu dilarang, Aparat Penegak Hukum (APH) harus secepatnya menindaki penambang-penambang ilegal. Selain ilegal, mereka juga merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Jadi APH jangan berdiam diri,” ujar AJP.
Melihat kondisi ini, AJP meminta kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih meningkatkan pengawasannya lagi.
“Jangan hanya fokus pada perusahaan-perusahaan besar, namun yang kecil-kecil diabaikan untuk kemudian tidak ditindaki. Padahal perbuatan penambang ilegal ini sudah sangat memenuhi unsur melawan hukum,” terang AJP.
AJP bilang dalam tataran pemerintah provinsi (Pemprov) melalui dinas ESDM, mereka tidak juga dapat disalahkan bila ada penambangan ilegal.
Pasalnya, sejak Kementerian ESDM mengambil alih seluruh kebijakan masalah tambang, pemprov tak punya kuku lagi untuk melakukan penindakan.
“Ya ketika mereka tidak mampu, mending pengawasan itu dikembalikan ke pemprov dan DPRD saja,” ungkap dia.
Olehnya itu, ia berharap aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari pemerintah, harus secepatnya ditindaki oleh APH. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki