Metro Kendari

Gelar Sosper, AJP Tekankan Pentingnya Menjaga Ketertiban dan Keamanan Bersama

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (7/12/2023).

Sosialisasi perda ini dilaksanakan di dua tempat berbeda. Pertama di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Kedua di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

AJP mengatakan, alasan dirinya memilih Perda Nomor 3 Tahun 2020, karena perda tersebut jarang disosialisasikan ke masyarakat luas, khususnya di Kota Kendari.

Padahal menurut dia, perda ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat, apalagi menyangkut dan mengatur tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Walaupun secara impak tidak terlalu mengena, tapi paling tidak masyarakat tahu bahwa perda ini ada baik di pemprov maupun pemkot. Nanti tinggal dilihat bagaimana pemanfaatannya kepada masyarakat,” ujar dia.

Dijelaskannya, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini yang ditetapkan Pemprov Sultra, cukup kompleks mengatur soal bagaimana menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat. Perda ini dibuat, juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya.

Sebab, masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis. Dan organisasi pemerintah yang berhak melakukan penegakan perda ini, mereka adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Bicara soal ketentraman dan ketertiban endingnya selalu ke Satpol PP. Mereka bertanggung jawab, terkecuali tidak dapat diselesaikan ditingkatkan Satpol PP, baru masuk ke tingkatan aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.

Dengan sosper ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra berharap masyarakat dapat menumbuhkan rasa kesadaran diri untuk menciptakan rasa nyaman dan aman dilingkungan bermasyarakat.

Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan menciptakan hal demikian.

“Harapannya masyarakat bisa mengerti dan paham akan pentingnya menjaga lingkungan kita dari hal-hal yang bisa menganggu ketentraman,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button