kesbangpol sultra
Metro Kendari

Gaji Belum Dibayarkan, Biaya Penguburan di TPU Punggolaka Naik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memasuki tahun 2020 bukan hanya biaya kebutuhan hidup yang naik, namun juga biaya kebutuhan mati pun turut naik di kota Kendari.

Jika awalnya biaya untuk para tukang gali kubur yang diberikan pihak berduka bersifat sukarela, ikhlas dan tidak mengikat, maka sejak tahun 2020 pihak/keluarga yang berduka diwajibkan untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp150 ribu kepada tukang gali kubur, diluar biaya yang selama ini meliputi biaya penyediaan tanah makam sebesar Rp150 ribu dan pengangkutan jenazah Rp150 ribu.

Aturan ini tidak mempunyai dasar hukum, namun itulah kenyataan pahit yang harus diterima semua pihak. Karena terhitung sejak Desember 2019 hingga Maret 2020 para petugas tukang gali kubur di TPU Punggolaka yang juga sebagai tenaga honorer di Pemkot Kendari, belum mendapatkan gaji dari pemerintah kota Kendari.

Sudah beberapa kali pihak keluarga yang berduka merasa tidak nyaman dengan keadaan ini. begitu juga sebaliknya, para tukang gali kubur juga merasa ‘aturan’ ini bertentangan dengan nurani dan moral sebagai manusia. Namun hal itu terpaksa diberlakukan meskipun dilematis.

Salah satunya adalah Atman yang tercatat sebagai tenaga honorer di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kawasan Kumuh Pemkot Kendari. Sebuah nomenklatur rumit yang jika mau disederhanakan profesinya sebagai tukang gali kubur di Pemakaman Umum Punggolaka Kendari.

Profesi ini sudah digelutinya secara tekun sejak tahun 2010 silam. Bersama sekitar 12 orang temannya sebagai sesama tukang gali kubur serta 6 orang tenaga kebersihan dan 2 operator tekhnis di kawasan TPU Punggolaka dengan gaji masing masing Rp700 ribu per bulan dari Pemerintah Kota Kendari

“Kami juga dilematis, sebenarnya punya hari nurani untuk tidak meminta biaya kepada keluarga yang berduka sebesar Rp150 ribu per liang lahat, tapi mau bagaimana lagi? Kami belum pernah pernah terima gaji sudah jalan 4 bulan hingga kini,” ungkapnya berkeluh kesah. Minggu (15/03/20)

Dengan demikian pihak/keluarga yang berduka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 450 ribu untuk sekali pemakaman, bukan Rp300 ribu seperti yang sudah diatur dalam Perda Kota Kendari.

Petugas Tukang Gali Kubur di TPU Punggolaka Kendari

Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 02 tahun 2012 tentang Jasa retribusi jasa umum, khususnya tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat telah ditetapkan bahwa biaya penyediaan tanah makam Rp150 ribu, dan biaya pengangkutan jenazah (Dalam Kota) Rp 150 ribu atau (Luar Kota) Rp150 ribu + Rp7000/Km/PP.

“Kemarin hingga bulan November 2019, gaji kami masih lancar. Biasanya kami juga diberikan uang dari keluarga atau pihak yang berduka secara sukarela sebagai tanda terima kasih dan kami menerimanya secara ikhlas, tapi sekarang kondisinya sudah lain berubah,” ungkapnya.

Atman dan rekan-rekannya mengaku sudah berulang kali mempertanyakan nasib mereka ke Pemkot Kendari, namun mereka tak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak terkait.

“Alasannya bahwa anggaran selalu defisit, kalau demikian bagaimana jika kami sudah tidak mampu berkerja lagi? Siapa yang mau gantikan kami tukang gali liang kubur di Punggolaka? Silahkan.” Katanya.

Menanggapi persoalan ini, pihak DPRD Kota Kendari sudah mencoba menyampaikan aspirasi para tukang gali kubur ini ke pihak pemerintah Kota Kendari.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari M. Saifullah Usman mengatakan, bahwa pihak legislatif selama ini sudah membuka ruang komunikasi kepada eksekutif, namun harus diakui hasilnya masih buntu dan tidak memuaskan.

“Kami pernah sudah berbicara dengan eksekutif menyampaikan keluhan ini, namun alasanya Pemkot Kendari selalu tidak punya uang, tidak ada anggaran untuk mereka para penggali kubur di Punggolaka. Bagaimana bisa?” ungkap pria yang biasa di sapa Pullah ini.

Meski demikian dirinya bersama rekan-rekan yang lain di DPRD Kota Kendari akan terus berupaya mengawal persoalan ini dan akan terus berkomunikasi dengan eksekutif agar para tukang gali kubur di Punggolaka mendapatkan gaji sesuai dengan haknya masing-masing.

“Kita akan terus kawal aspirasi ini, karena tidak bisa dibayangkan jika mereka mogok kerja layaknya kendaraan yang kehabisan bahan bakar. Siapa yang mau gali kuburan? Tidak mungkin jenazah atau si mayit yang gali kuburannya sendiri,” ungkapnya dengan nada kesal.

Reporter: Qs
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024