Gabung ke Demokrat, YSA: La Pili Otomatis Tak di PKS Lagi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Adanya disharmonisasi antara La Pili bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), membuat dirinya memilih berlabuh di Partai Demokrat sebagai kader, dan meninggalkan PKS.
Keputusan La Pili menggunakan atribut partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, dikarenakan PKS tak memberi dukungan atau rekomendasi untuk La Pili maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2020.
Sementara, setelah gabung La Pili yang bertindak mendampingi LM. Rajiun Tumada di Pilkada Muna, langsung mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Tenggara (Sultra), Yaudu Salam Ajo (YSA) memastikan bahwa La Pili tidak lagi di PKS sebagai kader partai.
Sebab menurutnya, dengan memilih partai lain untuk menjadi kader maka otomatis La Pili telah keluar dari kepengurusan partai berlambang bulan sabit dan padi itu.
Lelaki yang kerap disapa YSA ini menegaskan bahwa La Pili tidak dapat lagi membawa nama PKS, termaksud penggunaan atribut PKS untuk setiap kegiatan.
“Dia (La Pili, red) sudah masuk di partai lain kan. Kemudian saya tidak tahu jelas apakah dia telah berganti Kartu Tanda Anggota (KTA) atau tidak, namun yang jelas dengan dia menggunakan atribut partai lain, maka otomatis keanggotaan tercabut dengan sendirinya, kan. Karena memang dia sendiri yang keluar dari (PKS),” ungkap dia, Jumat (7/8/2020).
Untuk selanjutnya, mantan Anggota DPRD Provinsi Sultra selama dua periode ini menuturkan seandainya La Pili tidak keluar tanpa pamit, pasti mekanismenya normatif saja. Tapi kalau kasusnya keluar dengan sendirinya, tanpa di proses pun secara otomatis sudah keluar dari PKS.
“Konsepnya pak La Pili kita kembalikan ke DPP PKS terkait kejadiannya seperti ini. Yang jelas dengan masuknya ke partai lain, itu menunjukan bahwa dia sudah tidak di PKS lagi,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, mekanisme pengkaderan PKS secara admimstasi bahwa kepengurusan seorang kader selesai ada tiga hal yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan melakukan tindakan pelanggaran.
“Dia masuk kategori melanggar. Nanti akan diberikan sanksi juga, tapi sanksinya DPP karena DPP yang akan menggelar sindang. Tugasnya kita (DPW PKS Sultra) hanya menyampaikan laporannya,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via