Forsemesta Desak Polri Ambil Alih Kasus Pencurian Ore Nikel PT CS8
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Mereka kembali mendesak persoalan dugaan pencurian ore nikel oleh PT. Cipta Surya Delapan (CS8) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra agar secepatnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri, selain itu meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap oknum Polisi berinisial SGT atas dugaan operator perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Presidium
Forsemesta Nur Asrawan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Kamis 23 Desember 2021 kemarin.
Ia mengatakan bahwa dugaan pencurian ore nikel PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PGWL dan PT BUGR tidak bisa berhenti begitu saja, hanya dengan jalur damai.
Meski masalah antar perusahaan telah selesai, namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh PT CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan
Pihaknya menyoroti penindakan ilegal mining polda sultra yang mengabaikan aspek penegakkan hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT (CS8). Pihaknya menduga kasus yang telah dihentikan oleh polda sultra syarat dengan main mata.
“Sangat disayangkan penindakan ilegal mining polda sultra mengabaikan penegakkan hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan PT. CS8. Kami menduga penghentian kasus yang dilakukan oleh polda sultra syarat dengan main mata,” katanya.
Akibat ketidakpastian hukum dari Penanganan kasus dugaan pencurian ore nikel dan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT CS8 yang melibatkan oknum polisi berinisial SGT sebagai operator.
Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan supervisi kasus tersebut, melakukan pembinaan terhadap Kapolda Sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining didalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR.
“Karena polda tidak mampu, kami minta Kapolri untuk supervisi kasus dugaan pencurian ore nikel dan ilegal mining PT. CS8 dari polda sultra, melakukan pembinaan terhadap Kapolda Sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining didalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR,” teganya.
Selanjutnya pekan depan pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI
“Minggu depan kami akan aksi ke Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI sampai persoalan ini selesai,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) memiliki luas lahan sekitar 293 hektar berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009. Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).
Reporter: Sunarto
Editor: Via