Forsemesta Demo, Desak Direktur PD Aneka Usaha Kolaka Diperiksa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), menggelar aksi demonstrasi.
Mereka mendesak agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD Aneka Usaha Kolaka.
Massa juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI, memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Armansyah, atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya,” ucap Presidium Forsemesta Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 April 2022.///
Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Ahmad Syauqi saat menerima demonstrasi menjelaskan, akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti.
“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika dilapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman. Kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberi rekomendasi ke Kementrian ESDM, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB, bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP,” ujarnya.
Diketahui, PD Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.
Setelah itu Forsemesta melanjutkan demonstrasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan menyuarakan aspirasi yang sama.
“Kami minta Gakkum KLHK RI Segera periksa dan proses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya.
Sementara itu, Suryanta Sapta Atmaja, Kasubag Aduan Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan mengatakan Secepatnya akan menyampaikan ke Dirjen KLHK.
Untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh Forsemesta, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum.
“Secepatnya akan saya sampaikan ke GAKKUM KLHK, untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh rekan-rekan. Dalam pemeriksaan GAKKUM akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabel pori, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” pungkasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via