Categories: Metro Kendari

Fix! Besaran Zakat Ditetapkan, Beras Super Rp37 Ribu Per Jiwa

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Besaran zakat fitrah tahun 2022 resmi ditetapkan, Jumat (8/4/2022).

Penetapan nominal zakat fitrah berdasarkan hasil rapat Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari bersama MUI, BAZNAS, Kabag Kesra, KUA, pengurus masjid se-Kota Kendari dan Koordinator Wilayah Panitia Hari Besar Islam (PHBI), bertempat di Plaza Kubra Kendari.

Kepala Kemenag Kota Kendari, H Muh Dahlan Jaya mengungkapkan, besarnya zakat fitrah yakni 3,5 Liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok, sedangkan bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Bagi warga yang menkonsumsi beras kualitas super (Pandan Wangi sejenisnya) sebagai makanan pokok ditetapkan sebesar Rp 37.000 per jiwa.

Beras Kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp33.000 per jiwa, jenis Beras Ciliwung sebesar Rp30.000 per jiwa, jenis Beras Dolog Rp27.000 per jiwa, dan bahan makanan non beras seperti sagu, jagung, dan ubi sebesar Rp20.000 per jiwa.

“Jadi kami sudah rapatkan bersama, per jiwa untuk jenis beras super ditetapkan Rp37 ribu per jiwa,” ungkapnya.

Kepala BAZNAS Kota Kendari, Amri Nasir, menyatakan penentuan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil survey harga pasar dan swalayan oleh tim pantau MUI, Kemenag, dan BAZNAS.

“Alhamdulillah kami sudah rapatkan penetapan besarannya, selanjutkan akan di SK-kan wali kota untuk di sosialisasikan ke masyarakat melalui masjid-masjid di Kota Kendari.

Sekretaris MUI Kota Kendari, Syafruddin, menyatakan dalam dua hari mendatang sudah ada SK nominal zakat fitrah dan masyarakat sudah bisa mengeluarkan zakat melalui Amil yang telah ditunjuk.

“Satu dua hati ini sudah ada SK selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat,” tukasnya.

Reporter: Via
Editor: J. Saki

Komentar