Endus Kecurangan Pemilu, Gerindra Minta Bawaslu Konawe Rekomendasikan PSU di Tiga TPS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Partai Gerindra Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran pada penyelenggaraan pemungutan suara pemilu 2024 di tiga TPS di Desa Asao, Kecamatan Tongauna.
Yusno Fianto, salah satu pengurus Partai Gerindra Konawe, menemukan indikasi pelanggaran berupa adanya pemindahan kotak suara dari tempat pemunggutan suara ke sekretariat PPS selama 1×24 jam dalam kondisi tidak tersegel.
Temuan ini menurutnya melanggar ketentuan pasal 372 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
“Kami menyambangi tempat pleno Kecamatan Tongauna guna melakukan upaya protes sekaligus membawa aduan kami ke Panwascam Tongauna bahwa ada indikasi pelanggaran pemilu,” ujarnya kepada awak media ini, Minggu (18/02/2024).
Menurutnya, temuan pelanggaran ini merugikan peserta pemilu, khususnya Partai Gerindra, dan juga akan menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Kabupaten Konawe.
“Hal ini penting untuk kami adukan karena peristiwa ini bisa menjadi pendidikan buruk demokrasi kita dan pasti merugikan masyarakat dan tentunya kami sebagai partai peserta pemilu,” katanya.
Untuk itu, mereka mendesak agar Panwascam Tongauna segera memproses dan meneruskan atau merekomendasikan ke Bawaslu Konawe agar dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) guna menjamin transparansi serta keadilan dalam proses pemilu kali ini.
Terakhir ia menyampaikan, jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu Konawe tidak juga mengeluarkan rekomendasi pelaksaan PSU, maka mereka akan melakukan aksi protes besar-besaran.
“Kami minta Panwascam dan Bawaslu segera mengatensi dan mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan