Empat Jabatan Eselon III di Pemprov Sultra Kosong
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ada empat jabatan eselon III di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mengalami kekosongan. Hal tersebut diketahui setelah adanya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sultra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuriah mengatakan, kekosongan empat jabatan eselon III tersebut karena pejabat sebelumnya dimutasi.
Empat jabatan tersebut yaitu Sekretariat DPRD Sultra yang sebelumnya dipimpin oleh Trio Prasetio Prahasto kini dipindahkan di Arsiparis, Biro Organisasi Setda Sultra, Rahmat Hasan kini dipindahkan di Analisis Kepegawaian, dan dua pejabat di Inspektorat Daerah Sultra yaitu Arifuddin dan Nasia La Amba kini dipindahkan di PPUPD.
“Mereka dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, Ali Mazi Nomor 217 tahun 2021 tentang pengangkatan pertama melalui penyesuaian/inpassing pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Sultra,” jelasnya, saat ditemui usai pelantikan di kantor gubernur, Selasa (6/4/2021).
“Setelah dilantiknya mereka ini jabatan yang kosong nanti diisi kembali,” tambahnya.
Terkait kekosongan Plt Sekretaris DPRD Sultra, Zanuriah mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dulu kepada Gubernur Sultra sebagai pengambil kebijakan.
“Insyaallah dalam minggu ini kita akan selesaikan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada hubungannya mutasi Sekwan DPRD Sultra dengan dugaan kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra yang saat ini ditangani Polda Sultra, Zanuriah mengarahkan ke Sekda Sultra.
“Tentu ada, tapi hubungan apa dulu. Kalau kasus saya juga nda bisa informasikan lewat media. Nanti konfirmasi ke Sekda,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Sultra tengah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi anggaran makan minum sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari biaya makan minum rapat DPRD tahun 2020. Padahal, pelaksanaan rapat kebanyakan diselenggarakan secara virtual akibat pandemi Covid-19.
Kasubid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan saat ini penyidik masih pulbaket atau mengumpulkan data. Belum ada yang diundang untuk klarifikasi.
“Kami juga sedang melengkapi bahan keterangan. Ketika bahan keterangan itu dinyatakan cukup maka ditindaklanjuti dan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dugaan korupsi makan minum tersebut masuk ranah pidana atau tidak,” terangnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki