Dukcapil Kendari: Usia 17 Tahun Sudah Bisa Buat KK Sendiri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari Iswanto mengungkapkan, untuk membuat kartu keluarga (KK) sendiri, warga Kendari mesti berusia 17 tahun.
“Jadi untuk pembuatan KK itu tidak mesti punya pasangan terlebih dahulu, walaupun masih sendiri asal usia sudah mencapai 17 tahun,” ujar Iswanto, di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan, untuk persyaratan yang dibutuhkan ketika warga Kendari ingin membuat KK baru, yakni mesti melampirkan KK sebelumnya sewaktu masih bersama orang tua, kemudian mesti jelas alamat tujuan akan berdomisili.
Lanjut dia, untuk pembuatan KK-nya dapat dilakukan di UPTD capil kecamatan masing-masing agar tidak jauh-jauh untuk ke dinas dukcapil.
“Untuk urusan KK semuanya itu urusan kantor UPTD Capil Kecamatan agar memudahkan warga untuk mengurus,” tutupnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki