Dua Sekolah di Sultra Dapat Penghargaan Satuan Pendidikan Ramah Anak dari Kementerian PPPA RI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua sekolah di Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih predikat satuan pendidikan ramah anak terstandarisasi nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sultra, Andi Tenri Silondae, ada dua sekolah yang terverifikasi dan dinyatakan memenuhi standar sebagai satuan pendidikan ramah anak yakni SMK 1 Kolaka dan SMP 9 Kendari.
“Di kesempatan ini, kami pun telah menyerahkan piagam serta sertifikatnya kepada DP3A Kendari dan Kolaka yang selanjutnya akan menyampaikan ke pihak sekolah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/12/2022).
Tenri menjelaskan, satuan pendidikan ramah anak merupakan salah satu persyaratan untuk mendapat predikat kota layak anak. Tahun 2022 ini, Kota Kendari sendiri mendapat predikat kota layak anak kategori nindya dan Kabupaten Kolaka ialah kategori madya.
Ia berharap, dengan adanya penghargaan tersebut, kabupaten lain dapat termotivasi dan mengikuti jejak Kendari maupun Kolaka.
Penghargaan satuan pendidikan ramah anak maupun kota layak anak, lanjut dia membutuhkan peran semua pihak baik dari pemerintah, masyarakat dan seluruh OPD termasuk dari keamanan, seperti Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Sementara itu, Neny selaku perwakilan DP3A Kolaka mengatakan, berbagai persiapan dilakukan terkait penilaian satuan pendidikan ramah anak ini. Termasuk melengkapi indikator penilaian dan hasilnya mendapat nilai 94,67.
“Keterlibatan SKPD sangat mendukung, sarana dan prasarana hingga program sekolah pun mendapat penilaian. Nilai plus dari SMK 1 Kolaka bisa saya katakan, mereka membuat tim anti perundungan yang menambah nilai,” ungkapnya.
Jf. Penggerak Swadaya Masyarakat, Arsyaidar Habri menerangkan, dua sekolah ini memang diusulkan ke pusat dan telah memenuhi indikator serta masuk standar nasional.
“Ke depan kita harap ada sekolah lain yang diusulkan baik kota maupun kabupaten,” katanya.
Adapun komponennya ialah kebijakan terkait satuan pendidikan ramah anak seperti pembuatan papan nama, komitmen tertulis, SK tim satuan pendidikan ramah anak dan program yang mendukung, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak, sarana dan prasarana, partisipasi anak, dan orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, hingga stakeholder lainnya.
“Sekolah diminta untuk pengisian borang dan penilaian langsung oleh pusat. Kami hanya membantu apa yang diperlukan sekolah,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septi Syam
Editor: Wulan