Metro Kendari

Dua Gugatan Paslon Wali Kota Kendari Diterima Mahkamah Konstitusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) 2024 untuk Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dari lama resmi MK RI, dua Paslon Wali Kota Kendari yang diterima gugatan PHPKD-nya, Paslon Nomor Urut 2 Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dengan nomor perkara teregistrasi 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Berikutnya, Paslon Nomor Urut 5 Abdul Rasak-Afdal dengan nomor perkara teregistrasi 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025.

Dalam tahap ini, permohonan pengguggat yang memenuhi syarat, akan akan dimasukkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusional (BRPK) melalui sistim e-BRPK.

Tahap selanjutnya, para penggugat bakal menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusional (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan BRPK, sebelum dilangsungkannya proses persidangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara pada Pilwali Kota Kendari 2024 lalu.

Dalam hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Kota Kendari, pasangan Siska-Sudirman yang diusung Partai NasDem, Partai Umat, PKN, dan Partai Gelora ini, memperoleh 61.831 suara tertinggi dari 192.465 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS.

Urutan kedua dengan perolehan suara terbanyak ditempati Paslon Nomor Urut 5 usungan Partai PAN dan Perindo, Abdul Rasak-Afdal 51.598 suara.

Berikutnya, disusul suara terbanyak ketiga oleh Paslon Nomor Urut 2 usungan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin 41.044 suara.

Kemudian, pemilik suara terbanyak ke empat diperoleh Paslon Nomor Urut 3 usungan Partai Demokrat, PKS dan PSI, Sitya Giona Nur Alam-Subhan 19.419 suara.

Terkakhir dengan perolehan suara ke lima dimiliki oleh Paslon Nomor Urut 4 usungan Partai Golkar, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI) 13.815 suara. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button